APK Pinjam Duit ada DC lapangan, Tapi...
Apakah Pinjam Duit ada DC Lapangan? Sebagian orang mengatakan kalau aplikasi yang bernama Pinjam Duit itu sudah punya debt collector lapangan. Mereka akan mencari rumah nasabah yang macet dan menjemput uang langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tapi apakah ini semuanya benar?
Mari kita simak!
APK Pinjam Duit ada DC lapangan?
PinjamDuit merupakan aplikasi pinjaman online legal yang dibangun oleh PT Stanford Teknologi Indonesia. Pada tanggal 8 Februari 2018, aplikasi ini dirilis di Play Store dengan membawa surat izin OJK dengan nomor KEP-18/D.05/2020.
Walaupun sudah dilabel resmi (legal) aplikasi Pinjam Duit belum ada DC Lapangan yang menagih ke rumah nasabah yang macet. 100% bisa dipastikan masih menggunakan sistem online dalam proses penagihan.
Gagal Bayar di Aplikasi Pinjam Duit, Apakah Sebar Data?
Hingga saat ini saya belum menemukan kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak penagih Pinjam Duit. Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa pinjol PinjamDuit merupakan aplikasi pinjaman online legal OJK dan harus taat pada aturan yang berlaku yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016.
Baca juga: DC lapangan Singa ID
Soal Biaya Denda Pinjam Duit
Semua pinjol mempunyai aturan yang sama soal keterlambatan atau denda yang harus dibayar ketika tagihan melewati jatuh tempo. Pinjam Duit sendiri memberikan beban kepada nasabah yakni biaya tambahan (denda) sebesar 0,6% perhari (0,3% untuk biaya denda dan 0,3% untuk biaya bunga keterlambatan)
Kesimpulan
Jadi, untuk saat ini apk Pinjam Duit belum ada DC lapangan. Artinya, mereka masih menggunakan metode penagihan dengan cara online seperti menghubungi lewat telepon, chat, SMS dan email. Jika Anda mengabaikan penagihan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak kontak darurat yang pernah Anda berikan sebelumnya.